Menkeu Susun Aturan Risiko Kredit Kopdes Merah Putih: Bocorannya

by -164 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mengatur skema pengaturan untuk memberikan ruang pengamanan jika terjadi masalah dalam pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke bank pemberi pinjaman. Pemerintah telah memberikan penjaminan yang diatur dalam PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengurangi risiko bagi perbankan.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman. Hal ini merupakan upaya untuk memperkuat peran APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam mendukung perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah kondisi global yang tidak pasti.

Meskipun memberikan dukungan penuh, Sri Mulyani menekankan bahwa risiko tetap harus dikelola dengan baik. Pasal 11 PMK 49/2025 juga telah mengatur bahwa jika terjadi masalah dalam pengembalian pinjaman, bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga yang telah jatuh tempo.

Terkait dengan pengajuan surat permohonan penempatan dana, hal tersebut harus dilakukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) yang merupakan pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat menjaga kestabilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dan meminimalkan risiko bagi semua pihak terkait.

Source link