DPR Menyetujui Usulan Prabowo Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan tersebut dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto adalah untuk mendorong persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Supratman mengungkapkan bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto. Selain itu, ada 1.168 narapidana lain yang juga mendapat amnesti. Prabowo diharapkan segera mengeluarkan keputusan resmi yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti sesuai dengan persetujuan DPR.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR. Pemberian amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua serta narapidana yang membutuhkan perawatan khusus. Prabowo kemudian diharapkan segera mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.