Penjualan Pengusaha Emas ke Bank Bullion Tanpa PPh: Analisis Hasil

by -31 Views

Pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan tidak akan kena pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 ketika menjual hasilnya kepada lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 untuk menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas.
Pasal 5 PMK 52/2025 mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan kepada bank bullion. Dengan demikian, penjualan emas ke bank bullion akan bebas dari PPh Pasal 22, sama seperti penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan melalui pasar fisik emas digital. Pengecualian ini dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 5.

Source link