Manfaatkan Tanah Kosong Untuk Proyek Rakyat

by -85 Views

Kebijakan pemerintah terkait pengambil alihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, tanah yang telah melewati proses verifikasi namun tetap tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pemerintah kemudian akan menggunakan lahan tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dengan mengalihfungsikannya untuk pembangunan sekolah, rumah rakyat, dan juga penambahan aset di bank tanah nasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menyaksikan dialog antara Dina Gurning dan Harison Mocodompis di Program Property Point CNBC Indonesia pada Rabu, 30 Juli 2025.

Source link