Dalam upaya untuk meningkatkan integritas dan transparansi pelayanan publik, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno menghadiri acara deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Gedung Pengadilan Agama Kota Tangerang. Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Wali Kota Tangerang Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang H. M. Alif Sahrin Usup.
Kolonel Ary Sutrisno dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan SMAP sebagai langkah nyata untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga mengungkapkan komitmen TNI untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan unsur Forkopimda Kota Tangerang untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
Forkopimda Kota Tangerang, yang terdiri dari unsur TNI, pemerintah daerah, kepolisian, dan pengadilan agama, dianggap siap untuk memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola pelayanan yang bersih dan akuntabel. Dengan deklarasi SMAP ini, diharapkan dapat menjadi awal perubahan dalam budaya pelayanan publik dan mendorong semua pihak untuk berkomitmen dalam memberantas praktik penyuapan.
Sinergi lintas lembaga di Kota Tangerang diharapkan dapat menjadikan kota ini sebagai pelopor dalam penerapan sistem manajemen anti korupsi yang efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi dan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.





