Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus pengoplosan beras SPHP Bulog dan beras premium di Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pengusaha lokal berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita 9 ton beras oplosan. Diperkirakan, masyarakat harus membayar harga beras yang lebih mahal akibat praktik tersebut. Amran mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen dan menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Setelah diskusi dengan Kapolda Riau, polisi melakukan penggerebekan dengan cepat, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolda Riau menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen. Modus operandi tersangka R antara lain mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk dan memasarkannya sebagai beras premium. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Selain itu, program pemerintah yang mengatur akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. Semua pihak, termasuk satgas pangan dan kepolisian, diserukan untuk bekerja sama dalam memastikan tidak terjadi lagi pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.
Warga Merasa Tertipu dengan Pembelian Beras Premium Oplosan
