misteri pembayaran dokter BPJS Kesehatan

by -107 Views

BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi bahwa tidak ada dokter yang dibayar Rp2.000 dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meskipun program JKN telah berlangsung lebih dari satu dekade, masih terdapat tantangan dalam pemahaman skema pembayaran layanan kesehatan dalam program tersebut. Rizzky menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara sistem kapitasi dan Indonesia Case-Based Groups (INA-CBG) yang sering disalahartikan. Kapitasi merupakan sistem pembayaran prabayar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa memperhitungkan frekuensi kunjungan atau jenis layanan medis yang diberikan. Di sisi lain, INA-CBG digunakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dengan besaran tarif yang diatur berdasarkan diagnosis medis dan tindakan yang dilakukan. Rizzky menekankan pentingnya FKTP sebagai garda terdepan dalam penanganan awal, sementara rumah sakit fokus pada kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan indikasi medis. Sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, pelayanan kesehatan harus melalui FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjutan. Ini menggambarkan upaya pemerintah dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang optimal.

Source link