Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang di sektor tata niaga beras. Dalam sambutannya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa praktik pengubahan harga dan pengepakan ulang beras subsidi telah merugikan negara sebesar Rp100 triliun setiap tahun. Menurutnya, praktik seperti ini dilakukan oleh ratusan perusahaan penggiling padi yang telah melanggar aturan. Prabowo menilai tindakan curang tersebut sebagai kejahatan ekonomi yang merampas hak-hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Prabowo juga mempertanyakan kebenaran dari praktik tersebut, di mana beras subsidi yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau malah dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi secara tidak benar. Ia menegaskan bahwa kerugian sebesar Rp100 triliun per tahun akibat praktik curang ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, Prabowo telah memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Prabowo menekankan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara. Ia meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera mengusut, menindak, dan menyita perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Prabowo menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata berdasarkan keinginan pribadi, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya penting bagi negara.
