Proyek pembangunan tol di Yogyakarta terus berlanjut setelah Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan restu untuk penggunaan tanah Keraton Yogyakarta melalui Surat Kekancingan. Pembangunan tol yang melintasi lahan keraton ini terbagi menjadi dua ruas, yaitu Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo. Skema sewa lahan untuk proyek ini akan berlangsung selama 40 tahun dengan luas lahan mencapai 320.000 meter persegi dan biaya sewa mencapai Rp 160 miliar.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa biaya sewa lahan tersebut sekitar Rp 12,500 per meter persegi per tahun atau sekitar Rp 1.041 per meter persegi per bulan. Proyek tol ini akan ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol, seperti PT Jasamarga Jogja Bawen dan PT Jasamarga Jogja Solo.
Kementerian PU telah menerima izin penggunaan lahan seluas 320.000 meter persegi dari Kasultanan Ngayogyakarta untuk proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo. Proyek ini dianggap penting dalam meningkatkan konektivitas antar daerah, pertumbuhan ekonomi, dan integrasi wilayah Yogyakarta dengan Jawa Tengah. Lahan Kasultanan Ngayogyakarta akan digunakan bagi pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo dengan rincian luas lahan dan bidang tanah yang berbeda.
Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan tol di Yogyakarta ini menjadi langkah penting dalam memperkuat infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Sementara itu, Menteri Hanggodo memberikan komentar terkait proyek tol ini yang menjadi salah satu tol terpanjang di Indonesia.