DPR RI Menanggapi Permintaan Mantan Prajurit TNI AL yang Ingin Kembali ke Indonesia
DPR RI telah memberikan tanggapan terkait keinginan seorang mantan prajurit TNI AL yang pernah viral karena bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia dan ingin dipulangkan ke Indonesia. Mantan prajurit TNI AL tersebut ingin kembali ke Indonesia setelah menyadari konsekuensi hukum pencabutan kewarganegaraan. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya kedaulatan negara serta penegakan hukum.
Menurut Amelia, Undang-Undang dan peraturan di Indonesia melarang warga negara Indonesia untuk terlibat dalam militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa WNI yang bergabung dalam militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Amelia menegaskan bahwa jika mantan prajurit tersebut telah kehilangan status WNI karena tindakannya, proses mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional. DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta terkait, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Amelia menekankan bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak bagi seluruh masyarakat, terutama prajurit aktif dan yang telah purna tugas. Ia juga mengingatkan agar tidak tergiur menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang ada. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kesetiaan kepada negara dan konsekuensi dari tindakan melanggar hukum.