Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Setelah Dihapus: Update 21 Juli 2025

by -28 Views

Perubahan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan pelaksanaan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa implementasi KRIS masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Perekonomian.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penundaan implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025 karena baru sebagian rumah sakit yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Meskipun begitu, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 selama periode transisi.

Perpres 63/2022 memuat berbagai ketentuan mengenai besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan seperti bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta. Selain itu, terdapat juga ketentuan iuran untuk keluarga tambahan PPU serta bagi kerabat lain dari PPU. Seluruh aspek ini mempengaruhi besaran iuran dan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Denda keterlambatan pembayaran iuran hanya dikenakan apabila peserta yang menunggak pembayaran mendapatkan pelayanan rawat inap. Besaran denda ditentukan berdasarkan Perpres 64/2020 dimana denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan dan besaran denda maksimal Rp 30.000.000.

Source link