Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto kini kembali menjadi sorotan publik setelah PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dilaporkan oleh PT Creative Mobile Adventure untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam tanggapan terhadap gugatan tersebut, kedua mantan direksi perusahaan tersebut, Nilamsari dan Arief, memberikan klarifikasi yang tegas. Mereka menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri dari jabatan direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk sejak bulan Juni 2024. Surat pengunduran diri mereka telah diajukan pada tanggal 14 Juni 2024 dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 26 Juni 2024.
Dengan pengunduran diri tersebut, Nilamsari dan Arief menegaskan bahwa mereka tidak lagi terlibat atau memiliki afiliasi dengan perusahaan sejak saat itu. Oleh karena itu, segala keputusan dan aktivitas perusahaan, termasuk pengajuan pinjaman di tahun 2025, dilakukan tanpa keterlibatan mereka. Nilam menyatakan, “Sejak Juni 2024, saya tidak lagi terlibat dalam kepengurusan dan direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk. Saya tidak memiliki afiliasi apa pun dengan perusahaan tersebut.”
Klarifikasi ini bertujuan untuk merespons beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa mereka masih terlibat dalam manajemen perusahaan yang sedang menghadapi masalah hukum. Dengan demikian, kedua mantan direksi tersebut ingin menegaskan bahwa mereka sudah melepaskan diri dari tanggung jawab perusahaan sejak Juni 2024.