Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah menyatakan kesiapannya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua. Hal ini sebagai respon terhadap berita yang menyebutkan bahwa dia akan berkantor di Papua. Gibran mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukan hal baru dan merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sekretariat Wakil Presiden di bawah koordinasinya telah aktif menjalankan berbagai kegiatan di Papua, termasuk pengiriman bantuan alat sekolah dan laptop serta pengecekan program Makan Bergizi Gratis di wilayah Papua.
Gibran juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dimanapun dan kapanpun, serta fleksibel terkait lokasi kerja baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara, maupun di Papua. Menurutnya, sebagai pembantu presiden, dia harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, dan membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan percepatan pembangunan di Papua. Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan di Papua berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus. Yusril menjelaskan bahwa penunjukan tugas Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril juga menegaskan bahwa posisi Wakil Presiden dan anggota Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua berada di Ibu Kota Negara, namun kesekretariatan dan personalia badan tersebut bisa berkantor di Papua. Yusril menegaskan bahwa tidak mungkin Wakil Presiden pindah kantor ke Papua, sesuai dengan kewajiban konstitusionalnya yang membuat tempat kedudukan wakil presiden di Ibu Kota Negara bersama Presiden.