PPATK Lapor ke DPR: Permintaan Anggaran Rp1,19 T untuk Tahun Depan

by -37 Views

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengusulkan penambahan anggaran untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Ivan menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Kamis (10/7/2025). Berdasarkan paparannya, PPATK diberi pagu indikatif 2026 sebesar Rp199,03 miliar, namun menurut Ivan anggaran tersebut tidak mencukupi. Total kebutuhan anggaran PPATK untuk tahun 2026 mencapai Rp1,19 triliun, sehingga masih kekurangan dana sebesar Rp991,95 miliar.

Ivan menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar akan digunakan untuk beberapa hal, antara lain penguatan posisi Indonesia dalam FATF dan kesiapan MER 2029, optimalisasi intelijen keuangan, peningkatan kompetensi pihak pelapor, modernisasi infrastruktur digital PPATK, harmonisasi regulasi, dan transformasi organisasi PPATK. Usulan tersebut terdiri dari sejumlah alokasi anggaran yang diperlukan untuk setiap bidang tertentu, seperti penguatan posisi strategis Indonesia dalam FATF yang memerlukan anggaran sebesar Rp38,23 miliar dan modernisasi infrastruktur digital PPATK sebesar Rp682,23 miliar.

Dengan penambahan anggaran ini diharapkan PPATK dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi terkait. Hal ini juga dianggap penting untuk menjaga posisi Indonesia dalam forum internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Usulan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung peran PPATK sebagai salah satu institusi kunci dalam pemberantasan kejahatan transnasional terkait dengan uang dan aset ilegal.

Source link