Cara Dapatkan Sertifikat Digital untuk Lapor SPT Coretax

by -34 Views

Musim pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dimulai melalui sistem Coretax DJP pada tahun 2026. Sebelum wajib pajak dapat melaporkan, mereka harus melakukan aktivasi akun dan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan KO/SD, wajib pajak harus melalui dua tahap. Pertama, mereka harus membuat KO/SD dalam 6 langkah, dan kedua, mereka harus melakukan validasi KO/SD dalam 8 langkah.

Langkah-langkah pembuatan dan validasi KO/SD antara lain login pada akun Coretax DJP, memilih menu “Portal Saya” dan “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, memilih penyedia sertifikat digital, memasukkan ID Penandatangan atau Passphrase, membaca dan menyetujui pernyataan, dan mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Untuk validasi KO/SD, wajib pajak harus memilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” pada “Profil Saya”, memilih tab “Digital Certificate”, memastikan status kepemilikan, mengklik tombol “Menghasilkan”, hingga mendapatkan dokumen “Penerbitan Kode Otorisasi DJP” yang menandakan bahwa proses pembuatan KO/SD Coretax DJP telah selesai. Semua proses ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan pelaporan pajak yang berlaku.

Source link