Daftar 96 Pinjaman Online Resmi Terbaru Juli 2025: Update Legal OJK

by -17 Views

Pada 1 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis update terbaru mengenai status pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Data menunjukkan adanya 96 penyelenggara fintech lending yang sah secara hukum dan memiliki izin penuh, memperlihatkan peningkatan pengawasan terhadap sektor keuangan digital. Selain itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah berhasil memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan bulan Juni 2025 sebagai langkah dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Terjadi penurunan jumlah pinjol yang legal dari 97 pada Januari 2025 menjadi 96 pada saat ini. OJK telah mencabut beberapa izin sepanjang tahun ini, termasuk izin Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) pada 24 April 2025. Selain itu, mulai 31 Juli 2025, semua pinjol yang sah secara hukum diharuskan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat integrasi data sektor keuangan dan meningkatkan akurasi penilaian kredit.

Satgas PASTI mencatat bahwa sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah berhasil diblokir pada 19 dan 20 Juni, dengan tambahan enam entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal. Hal ini menjadi langkah preventif yang dilakukan terhadap praktik ilegal yang merugikan. Dengan adanya upaya keras dari OJK dan Satgas PASTI, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap pinjol ilegal dan melaporkan praktik ilegal yang mereka temui. Kepatuhan terhadap aturan dan pelaporan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan kredibilitas sektor keuangan digital di Indonesia.

Source link