Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 30 Juni Diperpanjang

by -23 Views

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan atau bebas pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa masa berlaku pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga September 2025.

Dengan program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun yang sedang berjalan saat ini (2024-2025) tanpa syarat tambahan. Namun, terdapat perbedaan penting, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja hanya perlu dibayarkan untuk dua tahun terakhir, bukan seluruh tunggakan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga mengonfirmasi perpanjangan program ini. Jadi, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diperpanjang.

Source link