Pemilik properti di DKI Jakarta kini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana saja dan kapan saja. Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.
Proses mutasi online dimulai dengan mengakses situs PajakOnline Jakarta dan melakukan login menggunakan email dan password terdaftar. Kemudian, pilih menu PBB dan pilih jenis layanan yang dibutuhkan. Isi formulir mutasi dengan data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, sertifikat tanah, dan lain sebagainya. Setelah konfirmasi dan pengiriman permohonan, pantau status pengajuan secara berkala hingga berubah menjadi “Berkas Selesai”. Unduh surat tanda terima setelah verifikasi selesai untuk mendapatkan surat tanda terima pelayanan PBB-P2.
Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB-P2 antara lain surat permohonan, identitas pemohon, surat kuasa bermeterai jika diwakili, formulir SPOP/LSPOP, serta dokumen lainnya yang diperlukan. Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan data yang diunggah akurat. Proses ini penting untuk memastikan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi. Dengan kemudahan ini, warga Jakarta dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, efisien, dan tepat sasaran. Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengakses langsung situs resmi PajakOnline.