Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi demonstrasi menentang kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menentang kebijakan ini karena dianggap memberatkan pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi ini berlangsung sejak 19-20 Juni 2025 dan direncanakan akan dilanjutkan hari ini, Senin (23/6), karena pemerintah belum merespons tuntutan mereka dengan konkret.
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yang merupakan praktik pengoperasian truk melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Praktik ini sering dilakukan untuk efisiensi biaya logistik namun berdampak besar pada keamanan jalan dan infrastruktur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jalan yang berujung pada kerugian negara.
Aksi para sopir truk dipicu oleh berbagai faktor, seperti ancaman pidana terhadap sopir, beban operasional yang berat tanpa penyesuaian tarif angkutan, ketimpangan dalam perlakuan hukum, serta masalah premanisme dan pungutan liar di jalan. Tuntutan utama dalam demonstrasi ini mencakup revisi undang-undang terkait tanggung jawab penerapan ODOL, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait kebijakan “Zero ODOL” yang dijadwalkan akan berlaku penuh pada 2026. Meskipun demikian, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi undang-undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum yang melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan ini. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.




