Tanggapan Emiten RSGK Terhadap Skema Co Payment Asuransi Kesehatan

by -38 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pembagian risiko (co-payment) dalam asuransi kesehatan sebagai persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Co-payment dalam asuransi kesehatan adalah skema di mana peserta atau pemegang polis harus membayar sebagian dari biaya layanan kesehatan yang digunakan, sementara sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Tujuan dari penerapan co-payment ini antara lain untuk mencegah moral hazard, mendorong efisiensi penggunaan layanan medis, dan menekan lonjakan premi asuransi.
Dengan adanya pembagian risiko ini, diharapkan peserta akan lebih bertanggung jawab dalam penggunaan layanan kesehatan dan membantu mengendalikan risiko klaim asuransi. Implementasi co-payment merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan kesehatan industri asuransi kesehatan di tanah air.

Source link