Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mendorong Hilirisasi Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung program hilirisasi batu bara di dalam negeri. Salah satunya adalah pengenaan royalti sebesar 0%. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna, hilirisasi batu bara adalah program yang menantang karena masalah keekonomian.
Untuk memfasilitasi pelaksanaan program hilirisasi batu bara, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif seperti royalti nol persen dan harga khusus. Insentif ini dirancang untuk mendorong pengusaha yang menjalankan proyek hilirisasi. Tujuh perusahaan pertambangan batu bara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama telah diwajibkan untuk melaksanakan hilirisasi batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kewajiban hilirisasi batu bara merupakan syarat mutlak bagi perusahaan-perusahaan ini untuk mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Meskipun ada kendala dalam pelaksanaannya, diskusi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengimplementasikan proyek hilirisasi batu bara.
Ada tujuh pemegang PKP2B generasi pertama yang wajib melakukan hilirisasi, termasuk PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal. Melalui insentif-insentif yang disiapkan, pemerintah berharap dapat mendorong terlaksananya program hilirisasi batu bara di Indonesia.