Industri hijau di Indonesia masih mengalami perkembangan yang lambat, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran perusahaan atau industri terhadap pentingnya bergerak menuju industri hijau. Beberapa perusahaan baru mulai melakukan langkah-langkah tersebut setelah lembaga perbankan mensyaratkan hal tersebut.
Kebingungan dan kurangnya pemahaman industri terkait tujuan bertransformasi menjadi hambatan lain dalam pengembangan industri hijau di Indonesia. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan yang akan mendorong transformasi tersebut melalui regulasi yang lebih tegas.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus yang akan mendukung pembiayaan industri hijau. Melalui Industrial Recapitalization Fund, nantinya pengguna dana tidak hanya berasal dari lembaga seperti World Bank dan ADB, namun juga dari donor dan filantropi lainnya.
Diharapkan bahwa dengan langkah-langkah ini, industri hijau di Indonesia bisa semakin berkembang dan mengurangi emisi karbon. Selain itu, rencana Mandatory Carbon Market yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 juga menjadi langkah penting dalam mendukung industri hijau di Indonesia.