Reklamasi 66 Hektare Lahan Eks Tambang Nikel: Proyek Tahun Ini

by -26 Views

PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel telah berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang di Halmahera Selatan. Tahun ini, perusahaan berencana melakukan reklamasi hingga 66 hektare. Sejak 2017 hingga kuartal pertama 2025, Harita sudah berhasil mereklamasi lebih dari 105 hektare tanah. Tidak seperti biasanya, kegiatan reklamasi tersebut tidak perlu menunggu Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir. Metode yang mereka lakukan sangat cepat, dengan melakukan penghijauan segera setelah penambangan selesai dilakukan. Jenis pohon yang ditanam dalam proses reklamasi antara lain cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, dan pohon gofasa.

Dedy Amrin, Environment and Business Improvement Manager Harita Nickel, mengungkapkan bahwa perusahaan menghabiskan sekitar Rp 250 juta per hektare untuk melakukan reklamasi. Tantangan yang dihadapi dalam kegiatan reklamasi antara lain erosi dan sedimentasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Harita Nickel telah membangun kolam endapan 2 juta meter kubik air limpasan tambang di atas lahan seluas 43 hektare. Lumpur hasil endapan tersebut disaring, dikeringkan, dan digunakan untuk menutup lahan bekas tambang sebagai dasar media tanam. Harita Nickel juga memiliki pusat pembibitan pohon yang disebut Loji Central Nursery. Selain menanam pohon, perusahaan juga melakukan pemanfaatan ulang slag nikel, produk sisa dari peleburan, sebagai material pembuatan berbagai konstruksi seperti bata, batako, kubus berongga, dan infrastruktur jalan.

Harita juga menggunakan slag nikel dalam berbagai konstruksi seperti pembuatan jalan dan drainase. Mereka menerapkan sistem Dry Stack yang ramah lingkungan untuk menangani tailing, produk sampingan dari proses HPAL yang terdiri dari padatan rendah dan kandungan air tinggi. Kapasitas dry stack terkini mencapai 49 juta ton atau 25 juta meter kubik, sementara total penggunaan slag nikel sebesar 412.026 m2. Tindakan ini merupakan langkah positif dalam menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan operasi tambang secara bertanggung jawab.

Source link