Indonesia Clearing House: Lembaga Kliring Berjangka Terdaftar

by -143 Views

Indonesia Clearing House (ICH) telah resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) oleh Bank Indonesia. Keputusan ini didukung oleh surat resmi No 27/301/DPPK/Str/B dari Bank Indonesia kepada Indonesia Clearing House. Direktur Utama ICH, Megain Widjaja, menyatakan kesiapan lembaga kliring untuk mendukung agenda Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing. ICH berkomitmen untuk terus berinovasi guna menjadikan derivatif PUVA sebagai pasar yang modern dan efisien, dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi.

Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH diharapkan memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur pasar keuangan yang berintegritas. Megain Widjaja menekankan pentingnya pasar berfungsi secara adil, efisien, dan teratur, bahkan dalam kondisi volatil. Dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat, ICH diyakini mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Sebagai Lembaga Kliring Berjangka yang terdaftar oleh Bank Indonesia, ICH siap berperan aktif dalam pembangunan pasar keuangan yang inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Dengan komitmen dan optimisme dalam menjalankan tugasnya, ICH berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan pasar keuangan Indonesia.

Source link