Ketegangan dalam masalah izin dan royalti lagu semakin mencuat di dunia musik Indonesia. Perpecahan antara VISI dan AKSI menjadi sorotan utama dalam hal ini. Meskipun demikian, sejumlah musisi tetap membuka diri untuk lagu-lagu ciptaan mereka dinyanyikan oleh orang lain. Mereka menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dalam bermusik, sekaligus menjaga iklim yang sehat di industri musik. Beberapa musisi tanah air yang mengambil sikap ini antara lain Kunto Aji, Ariel NOAH, Rhoma Irama, Charly Setia Band, dan Rian D’Masiv.
Kunto Aji mengizinkan lagunya dibawakan asal bukan untuk keuntungan komersial, Ariel NOAH menentang sistem direct licensing dan menyarankan untuk mengurus royalti melalui LMK, Rhoma Irama mengajak semua orang untuk menyanyikan lagunya tanpa menagih royalti, Charly Setia Band membebaskan siapa pun untuk menyanyikan lagunya tanpa pembayaran royalti, dan Rian D’Masiv menjunjung sikap inklusif dengan menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui jalur resmi. Meskipun konflik berkembang, para musisi berusaha untuk mempertahankan kehidupan lagu-lagu mereka tanpa tanpa mengorbankan nilai-nilai hak cipta.
Dengan sikap yang diambil oleh sejumlah musisi ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi dan contoh bagi yang lain untuk menjaga keseimbangan antara kreativitas musik dan hak cipta. Melalui tindakan ini, diharapkan industri musik Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan adil dan sehat.





