Kebijakan Asuransi Kesehatan Terbaru OJK 7/2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -156 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola industri asuransi, khususnya asuransi kesehatan komersial di Indonesia. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penerapan mekanisme co-payment, di mana nasabah harus membayar sebagian biaya klaim untuk mendorong pengambilan keputusan layanan kesehatan yang lebih bijak.

Adapun poin utama dalam SEOJK 7/2025 antara lain skema co-payment yang wajib, pembentukan Dewan Penasihat Medis, underwriting dan pemeriksaan kesehatan calon nasabah, serta pentingnya efisiensi, digitalisasi, dan penguatan tata kelola dalam industri asuransi kesehatan. Hal ini sejalan dengan tujuan aturan SEOJK 7/2025 yang mencakup merespon inflasi medis yang tinggi, menurunkan premi agar lebih terjangkau, serta mengendalikan moral hazard dan praktik overtreatment.

Ketentuan ini merupakan hasil implementasi POJK No. 36 Tahun 2024 yang memperhatikan lonjakan inflasi medis dan tingginya persentase klaim pada periode sebelumnya. Diharapkan perusahaan asuransi kesehatan dan pemegang polis seperti Prudential, Allianz, dan AIA akan merasakan dampak positif dari penerapan mekanisme co-payment mulai tahun 2026. SEOJK No. 7/2025 oleh OJK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi asuransi kesehatan, memperkuat perlindungan konsumen, serta menciptakan keberlanjutan dan kualitas sistem perasuransian di Indonesia.

Source link