Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh dan pertemuan lintas kementerian yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri anggota Kabinet Merah Putih. Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan keempat IUP di luar Pulau Gag dan semua izin tersebut secara resmi dibatalkan.
Proses pencabutan dilakukan setelah penangguhan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni. Bahlil dan timnya melakukan penilaian langsung ke Sorong dan Raja Ampat. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di area tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua ketentuan teknis dan hukum, termasuk RKAB. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, dengan mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.
Langkah ini diambil setelah konsultasi dengan pihak otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, menjaga investasi yang berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan. Sejak Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis.
Tindakan pemerintah ini adalah bagian dari komitmen nyata Presiden Prabowo untuk melindungi lingkungan dan mengatur tata kelola pertambangan yang lebih baik di Indonesia.