Kementerian Keuangan Malaysia akan merevisi tarif pajak penjualan dan memperluas cakupan pajak jasa mulai 1 Juli untuk mengoptimalkan pendapatan dan memperkuat keuangan negara. Tarif pajak sebesar 5% hingga 10% akan dikenakan pada barang-barang tidak penting dan mewah seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik. Sementara itu, pajak jasa akan meliputi berbagai sektor seperti penyewaan properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan.
Maksud dari langkah ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaringan pengaman sosial tanpa memberatkan mayoritas masyarakat. Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah menyatakan bahwa perluasan pajak ini akan dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya tertunda dari Mei lalu karena kekhawatiran dari sektor bisnis.
Meskipun Federasi Produsen Malaysia meminta penundaan perluasan cakupan pajak akibat ketidakpastian tarif dan perdagangan global yang dapat meningkatkan biaya operasional, Kementerian Keuangan memastikan akan ada pengecualian tertentu untuk menghindari pajak berganda dan untuk memastikan layanan penting tetap terjangkau bagi warga negara Malaysia. Sanksi terhadap perusahaan yang melanggar persyaratan hukum pajak akan ditangguhkan hingga akhir tahun.