Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi Militer (Pom) setempat jika mengetahui ada prajurit yang terlibat dalam tambang ilegal di daerah mereka. Hal ini merupakan respons atas pernyataan Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas yang mengatakan bahwa banyak tambang ilegal di Papua didukung oleh pihak-pihak tertentu termasuk oknum pemerintah dan TNI-Polri.
Mandenas, yang merupakan anggota Partai Gerindra, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat tentang keberlangsungan operasi tambang ilegal di Papua. Kristomei menegaskan bahwa jika ada data atau bukti yang menunjukkan keterlibatan prajurit dalam aktivitas tambang ilegal, maka masyarakat disarankan untuk melaporkannya kepada Polisi Militer di wilayah tersebut.
Menurut Kapuspen TNI, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan prajurit yang terlibat agar proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang TNI Pasal 39 Ayat 3 menjelaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Dengan melaporkan kasus-kasus ini, diharapkan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.