Menteri LH Beri Ultimatum 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

by -15 Views

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menegaskan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut bisa dicabut. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu, termasuk PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Hasil pengawasan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil, dengan beberapa perusahaan seperti PT ASP melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen dan pengelolaan lingkungan.

Penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kementerian LH akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan mengkaji ulang aktivitas pertambangan nikel di daerah tersebut. Evaluasi atas izin lingkungan dilakukan terhadap PT ASP dan PT GN, dengan ancaman pencabutan izin jika terbukti melanggar ketentuan hukum. Perusahaan tambang lain seperti PT MRP dan PT KSM juga menjadi sorotan karena ketidakpatuhan terhadap dokumen lingkungan dan aktivitas di luar izin yang berlaku. KLH/BPLH tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum terkait dampak lingkungan dari aktivitas penambangan yang telah terjadi. Menteri LH juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, KKP, dan Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Rencananya, Menteri LH akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan untuk meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan dan memberikan tindak lanjut terkait langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.

Source link