Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, namun menjelaskan bahwa wilayah tersebut terletak cukup jauh dari pusat pariwisata di Pulau Piaynemo. Wilayah Raja Ampat memiliki banyak pulau konservasi dan tempat pariwisata, namun juga terdapat pulau yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Saat ini, hanya satu tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu PT GAG Nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di Raja Ampat guna melakukan verifikasi langsung di lokasi penambangan. Tim dari Kementerian ESDM telah diterjunkan untuk memeriksa aktivitas tambang, dan Bahlil sendiri akan melakukan kunjungan ke Papua untuk melihat kondisi di lapangan secara langsung. Operasional PT GAG Nikel akan dihentikan sementara sampai proses verifikasi lapangan selesai.
PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan Australia, Asia Pacifc Nickel Pty, dengan kepemilikan 75% dan 25% dimiliki oleh Antam. Wilayah tambang yang dikelola oleh PT GAG Nikel seluas 13.136 ha dengan IUP yang berlaku hingga tahun 2047. Tindakan ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap wilayah pariwisata yang penting bagi Indonesia.