Pemerintah Indonesia telah secara resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai wujud perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Diskon tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang semester kedua tahun ini.
Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA untuk meringankan beban kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA tidak termasuk dalam program ini karena dianggap mampu secara ekonomi. Pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus untuk mendapatkan diskon ini, karena akan diterapkan secara otomatis oleh sistem digital PLN.
Program diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang diluncurkan pada 5 Juni 2025 untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Untuk memastikan mendapatkan diskon, pelanggan harus memeriksa daya listrik rumah tangga mereka, memastikan terdaftar sebagai pelanggan PLN, dan memantau pengumuman resmi dari PLN. Diharapkan bahwa diskon tarif listrik ini dapat membantu mengurangi pengeluaran listrik rumah tangga selama periode Juni dan Juli 2025, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.