Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang meningkatkan tarif impor baja dan aluminium menjadi 50%, efektif mulai hari ini. Trump menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut dirancang untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik negara asing yang menjual baja dengan harga murah ke AS, merugikan perusahaan Amerika. Meskipun sebelumnya tarif telah meningkatkan harga baja domestik, Trump menilai bahwa industri tersebut masih memerlukan perlindungan lebih lanjut.
Dalam pemberitahuan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa mulai pukul 12:01 dini hari hari ini, tarif impor baja, aluminium, dan produk turunannya akan naik menjadi 50% dari sebelumnya 25%. meskipun Inggris tidak akan terkena tarif setinggi itu karena kesepakatan perdagangan yang telah dicapai. Namun, Inggris masih akan menghadapi tarif sebesar 25%.
Sebelumnya, Trump juga menyampaikan kepada pekerja baja di Pennsylvania tentang pengambilalihan U.S. Steel oleh Nippon Steel Jepang yang membawa investasi sebesar US$14 miliar. Langkah ini diberlakukan berdasarkan Bagian 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan, dengan alasan untuk meningkatkan kapasitas produksi baja dan aluminium demi alasan ekonomi dan pertahanan.
Meskipun demikian, langkah ini telah memunculkan kekhawatiran dari kalangan bisnis terkait potensi kenaikan biaya bagi berbagai industri, termasuk konstruksi, otomotif, manufaktur, energi, dan produsen barang konsumen. Peterson Institute, sebuah lembaga penelitian ekonomi non-partisan, mengutip salah satu peneliti mereka, Gary Clyde Hufbauer, yang mengungkapkan bahwa dengan tarif 50 persen untuk baja, baja Amerika akan kehilangan daya saing internasional dan akan membebani konsumen sementara menguntungkan produsen baja.