Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti tenggat waktu yang belum terpenuhi terkait janji pemerintah terkait pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) PHK yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo, serta revisi Permendag 8/2024 yang terkait dengan kebijakan impor. Ristadi menyatakan bahwa janji tersebut masih sebatas janji belaka, tanpa realisasi hingga saat ini, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi 2025 dan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
Upaya untuk membatasi impor barang luar negeri dengan merevisi Permendag Nomor 8/2024 juga belum terealisasi hingga saat ini. Ristadi menekankan bahwa revisi tersebut diyakini dapat melindungi industri dalam negeri, namun belum ditandatangani. Selain itu, pembentukan Satgas PHK yang dianggap penting untuk mencegah PHK yang lebih masif dan menjaga hak pekerja yang ter-PHK juga belum terealisasi.
KSPN bersiap untuk menyampaikan pesan tersebut dengan aksi di depan Istana Merdeka pada tanggal 1 Juni 2025. Pesan yang ingin disampaikan antara lain adalah penindakan terhadap impor ilegal, perlindungan bagi industri dalam negeri dan pekerjanya. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya terkait Satgas PHK dan kesejahteraan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dengan harapan dapat segera menghapus praktik outsourcing.