Regulasi Menaker Batasi Usia dalam Lowongan Kerja

by -140 Views

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja untuk menghapus sistem perekrutan kerja yang dianggap tidak adil. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan tanpa diskriminasi. Surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak. Yassierli mengungkapkan bahwa praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih memiliki tantangan terkait diskriminasi, seperti pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, dan lainnya. Surat edaran ini bertujuan untuk melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta memberikan akses yang adil bagi pekerja dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Pemberi kerja juga diminta untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara jujur dan transparan. Surat edaran ini akan disampaikan kepada kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong praktik rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

Source link