Menurut Purbaya, tingkat bunga penjaminan Bank Umum TBP turun menjadi 4,00% untuk rupiah dan tetap 2,25% untuk valuta asing. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP untuk rupiah menjadi 6,50%. Penetapan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala. LPS menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), yang merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan. Jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, atau pasar keuangan, penyesuaian tingkat bunga penjaminan dapat dilakukan. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan nasabah perbankan sesuai dengan kriteria program penjaminan simpanan.
LPS Pangkas Bunga Penjaminan: Sektor Saham Siap Cuan





