Beberapa daerah di Indonesia telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal-nya, dengan periode pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Jawa Barat menyambut baik program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan mengaku sangat terbantu karena program ini membuat tagihan pajaknya berkurang drastis.
Warga Jawa Barat merasa terbantu dengan program pemutihan pajak kendaraan ini. Seorang warga mengungkapkan bahwa ia dapat membayar tunggakan pajak yang semula 24 juta rupiah dengan hanya membayar Rp4 juta saja setelah program ini diberlakukan. Program pemutihan pajak ini menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
Seorang ibu yang ikut serta dalam program pemutihan pajak juga mengungkapkan kegembiraannya karena tidak perlu membayar tunggakan pajak lima tahun sebelumnya, cukup membayar pajak untuk tahun berjalan. Sebuah bapak lainnya juga merasa puas dengan proses pengurusan pajak kendaraannya karena dilaksanakan dengan cepat. Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat Jawa Barat akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.