Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta setelah berakhirnya masa kerja. Saat ini, pencairan dana JHT dapat dilakukan lebih mudah secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan cara ini, peserta tidak perlu lagi pergi ke kantor atau mengantri, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat dan praktis.
Sebelum melakukan klaim, pastikan saldo JHT tidak melebihi Rp10.000.000, status kepesertaan sudah nonaktif, dan data sudah diperbarui. Langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store. Kemudian, login menggunakan akun yang telah terdaftar atau daftar jika belum memiliki akun. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT” untuk memulai proses klaim.
Pastikan semua syarat klaim terpenuhi sebelum melanjutkan, seperti saldo maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, dan pembaruan data. Pilih alasan klaim, verifikasi data diri, lakukan verifikasi biometrik, masukkan data NPWP dan rekening, cek rincian saldo, dan konfirmasi pengajuan. Setelah itu, dana JHT akan diproses.
Untuk saldo di bawah Rp10.000.000, dana biasanya cair dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap. Sedangkan untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Dengan adanya aplikasi JMO, proses pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar agar klaim dapat diproses dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.