Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa

by -260 Views

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini dirancang untuk mengamankan jaksa dan keluarganya dari segala ancaman potensial yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka. Perlindungan ini mencakup hingga meliputi anggota keluarga yang terikat perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa, menunjukkan komitmen negara untuk memberikan keselamatan menyeluruh bagi aparat penegak hukum dan keluarga mereka.

Seiring dengan Perpres tersebut, peran TNI dan Polri diatur dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, meskipun kewenangan dan tugas keduanya berbeda. Polri bertanggung jawab langsung dalam memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya, sementara TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan. Perlindungan yang termaktub dalam Perpres ini didanai melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memastikan implementasinya berjalan efektif tanpa mengganggu tugas utama masing-masing institusi.

Reaksi positif pun muncul dari Kejaksaan Agung terkait penerbitan Perpres tersebut. Kejaksaan Agung menyambut baik langkah ini, menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarga mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Kerja sama yang sudah terjalin baik antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri semakin diperkuat dengan adanya Perpres ini, menegaskan dorongan untuk sinergi yang lebih kuat di masa depan.

Source link