Polemik status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI telah dijawab oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Menurut Kristomei, Letjen TNI Djaka Budi Utama telah memasuki masa pensiun dini sejak tanggal 14 Mei 2025 setelah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI. Proses pensiun Letjen Djaka dimulai sejak tanggal 5 Mei 2025, dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Setelah melalui proses administrasi lebih lanjut, pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI telah resmi diterbitkan berdasarkan Keppres RI Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025. Kristomei juga menegaskan bahwa penugasan Letjen Djaka di lingkungan kementerian/lembaga sipil dilakukan setelah proses pemberhentian resmi dari dinas militer. Sebelumnya, polemik status prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang tidak sesuai amanat UU TNI Nomor 3 tahun 2025 juga menuai pro dan kontra. Menurut Kristomei, prajurit TNI aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan harus mengundurkan diri sesuai dengan amanat UU TNI No 3 tahun 2025, terutama pasal 47.
Letjen Djaka Budi Utama, TNI: Pembaruan Status & Kontroversi – Indonesiadefense.com
