Pemerintah meluruskan isu tentang program gratis ongkir yang sempat ramai diperbincangkan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa program gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan jika tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok layanan. Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak melarang e-commerce untuk memberikan promosi gratis ongkir, namun hanya mengatur diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kurir, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga keadilan ekonomi. Selain itu, aturan baru dari Komdigi juga mencakup lima fokus utama untuk memperkuat industri logistik nasional, termasuk memperluas jangkauan layanan kurir, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem pengiriman tetap sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak terkait.
Kejelasan kebijakan ongkir di Komdigi: Apakah gratis terbatas?
