Pemerintah telah memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang menahan ijazah karyawan, dengan ancaman akan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan. Hal ini disebabkan oleh banyak kasus dimana perusahaan meminta uang sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah karyawan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mengatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan hal ini akan dijerat dengan hukum yang berlaku. Pemerintah juga akan segera merilis surat edaran yang melarang penahanan ijazah, dengan sanksi berupa segel atau penutupan tempat usaha. Dalam hal ini, perusahaan outsourcing juga dilarang melakukan penahanan ijazah, karena melanggar privasi data pribadi. Meskipun demikian, banyak pekerja sulit menolak permintaan perusahaan untuk menahan ijazah, terutama di masa sulit saat ini. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menekankan pentingnya saling percaya antara perusahaan dan pekerja untuk mencegah penahanan ijazah yang tidak sah. Semua ini dilakukan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat dan menghentikan praktik penahanan ijazah yang tidak berdasar.
Wamenaker Umumkan Sanksi Mengerikan bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah
