Iuran Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan: Perubahan Mulai 18 Mei 2025

by -146 Views

Pada tahun ini, terdapat skema baru terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diluncurkan. Perubahan ini terkait dengan rencana penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan dimulai dari Juli 2025. Kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kenaikan biaya iuran sebagai bagian dari implementasi KRIS. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk peserta kelas III, pembayaran iuran pada bulan Juli – Desember 2020 sebesar Rp 25.500 dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. Selain itu, perbedaan besar iuran terlihat pada BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai metode termasuk ke kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket. Manfaat dan fasilitas yang didapat berbeda-beda antara kelas, seperti fasilitas rawat inap yang disesuaikan dengan kelas masing-masing. Adapun subsidi untuk kacamata juga telah diatur dengan besaran yang berbeda untuk setiap kelas. Kebijakan mengenai pembelian kacamata dengan subsidi juga telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Source link