Surat paklaring memiliki peran penting bagi mantan karyawan dalam berbagai urusan administrasi. Dokumen resmi ini diperlukan untuk melamar pekerjaan baru, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan pinjaman, beasiswa, atau keperluan administratif lainnya. Namun, terkadang perusahaan atau bagian HRD enggan atau menunda pemberian surat ini, padahal surat paklaring adalah hak yang seharusnya diberikan kepada setiap karyawan yang berakhir masa kerjanya secara sah.
Paklaring adalah surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mantan karyawan. Surat ini mencantumkan informasi penting seperti nama, posisi terakhir, lama masa kerja, serta catatan kinerja atau kontribusi karyawan selama bekerja. Dokumen ini memiliki nilai krusial bagi mantan karyawan karena digunakan sebagai syarat melamar kerja, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat administratif untuk pengajuan kredit, beasiswa, atau studi lanjutan.
Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban memberikan surat keterangan kerja kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya. Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan pentingnya penghormatan atas hak-hak pekerja, termasuk pemberian dokumen administratif pasca hubungan kerja.
Meskipun ada alasan yang sering digunakan oleh perusahaan untuk menunda atau menolak memberikan paklaring, seperti pengunduran diri mendadak, dugaan pelanggaran sebelum keluar, atau belum menyelesaikan proses serah terima pekerjaan, alasan tersebut tidak sah untuk menahan surat paklaring jika hubungan kerja telah berakhir sesuai prosedur. Jika HRD menahan surat paklaring tanpa alasan yang dapat dibenarkan, mantan karyawan berhak menempuh jalur hukum atau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan yang menghambat hak administratif karyawan bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan sebagian operasional usaha serta risiko merusak citra perusahaan. Jika mengalami kesulitan dalam mendapatkan surat paklaring, karyawan bisa mengajukan permintaan resmi kepada HRD, melakukan pendekatan personal kepada atasan langsung, melaporkan ke Disnaker, atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil.