Penjelasan Pasal Hukum untuk Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

by -254 Views

Mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri pada 11 Mei 2025 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE. Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum, dan pihak ITB. Mahasiswa berinisial SSS menyatakan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi. Saat ini, SSS telah kembali ke rumah orang tuanya dan dalam kondisi sehat setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim sejak 7 Mei.

Pada Sabtu (10/5), SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait kesusilaan dalam informasi elektronik. Selain itu, Pasal 51 ayat 1 UU ITE juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik, yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku bagi pelaku tindakan pemalsuan dan manipulasi data elektronik tersebut adalah hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa ITB dengan mengunggah meme terlarang tersebut menunjukkan perlunya kesadaran akan etika dalam bermedia sosial dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kesalahan yang dilakukan dapat mengakibatkan konsekuensi yang serius sesuai dengan UU ITE, sehingga penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum di dunia maya. Kesadaran hukum dan etika digital merupakan hal yang sangat penting dalam bersikap dan bertindak dalam ranah daring untuk mencegah terjadinya konflik dan masalah hukum yang tidak diinginkan.

Source link