Pengusaha Coretax: Ancaman Ekonomi RI?

by -103 Views

Sistem Coretax menjadi penyebab gangguan aliran dana pengusaha, mengakibatkan masalah likuiditas. Penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam invoice untuk mencerminkan transaksi jual beli termasuk pengenaan pajaknya mengalami hambatan karena masalah dalam penerbitan melalui Coretax. Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, sebelum penerbitan faktur pajak harus melalui Coretax, jumlahnya bisa mencapai 60 juta per bulan melalui berbagai sistem seperti e-faktur. Namun, ketika melalui sistem Coretax yang bermasalah sejak awal implementasi, jumlahnya hanya sekitar 30-40 juta. Hal ini mengakibatkan setengah dari tagihan invoicing tidak dapat dilakukan dengan baik, sehingga cash flow pengusaha terhambat dan aktivitas ekonomi melambat pada kuartal pertama tahun ini. Meskipun begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan sejak diluncurkan pada Januari 2025. Hingga April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April, dengan batas waktu pembuatan faktur pajak masa April hingga pertengahan bulan Mei 2025. Meskipun sempat terjadi latensi tinggi pada 15 April 2025, akan tetapi per 18 April 2025, latensi sudah turun kembali menjadi 0,102 detik dengan adanya peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

Source link