Imbas Relaksasi TKDN dan Tarif Trump oleh Sat Nusapersada

by -24 Views

Pemerintah Indonesia terus mempromosikan penggunaan komponen lokal dalam produksi mobil listrik sesuai dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa produsen mobil listrik akan mendapatkan insentif yang lebih besar jika mereka menggunakan komponen lokal dalam proses produksi. Insentif ini akan ditentukan berdasarkan tingkat penyerapan produk lokal dalam produksi mobil listrik.

Rosan Roeslani menekankan bahwa semakin tinggi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dipenuhi oleh produsen mobil listrik, maka insentif yang diberikan oleh pemerintah juga akan semakin besar. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mendukung kemudahan berusaha bagi produsen mobil listrik dan memperkuat industri lokal.

Selain itu, Rosan mendorong produsen mobil listrik untuk tidak hanya fokus pada produksi kendaraan saja, tetapi juga turut membangun infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Menurutnya, infrastruktur yang memadai seperti SPKLU yang tersebar luas sangat penting agar masyarakat memiliki akses mudah untuk pengisian daya mobil listrik. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam mengadopsi kendaraan ramah lingkungan ini.

Source link