Blokir STNK Kendaraan Lama: Cara dan Berkas yang Dibutuhkan

by -11 Views

Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, penting untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terjadi risiko di masa depan. Pasalnya, jika STNK tidak diblokir, berarti seluruh tanggung jawab terhadap kendaraan tersebut masih tetap pada pemilik sebelumnya. Hal ini mencakup kewajiban membayar pajak kendaraan, serta mitigasi terhadap resiko penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya. Selain itu, blokir STNK juga dapat mencegah dari denda tilang elektronik dan menghindari pajak progresif.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pemblokiran STNK, yaitu secara offline dan online. Jika ingin melakukannya secara offline, masyarakat perlu mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Proses ini melibatkan penyiapan berkas-berkas seperti KTP pemilik asli dan fotokopinya, fotokopi STNK atau BPKB, surat jual beli, surat kuasa jika diperlukan, materai, serta surat tanda kehilangan atau laporan polisi jika kendaraan hilang. Setelah berkas disiapkan, kunjungi kantor Samsat, ambil nomor antrian, isi formulir permohonan blokir STNK, serahkan berkas kepada petugas, dan tunggu proses verifikasi.

Sedangkan untuk pemblokiran STNK secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai dengan domisili mereka. Prosesnya melibatkan registrasi akun, pemilihan layanan “Pajak Kendaraan Bermotor”, pengisian formulir pengajuan blokir STNK, dan pengiriman permohonan. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi berkas dan menginformasikan status blokir STNK melalui email. Setelah selesai pemblokiran, pemilik kendaraan dapat memantau status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat masing-masing daerah.

Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif baik secara offline maupun online. Pemilik kendaraan sebaiknya memilih cara yang paling sesuai dengan kondisinya. Dengan demikian, risiko terkait kepemilikan kendaraan yang telah dijual atau hilang dapat diminimalkan.

Source link