Berita Terbaru: Hukuman Penjara 2 Bulan bagi Pelanggar Aturan Plat Nomor

by -9 Views

Pihak Kepolisian semakin geram dengan maraknya pengendara sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor kendaraan di satu sisi saja, terutama di bagian belakang kendaraan. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga bisa menjadi alasan untuk menghindari tilang elektronik. Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pengendara diminta untuk memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menutup pelat nomor kendaraan. Pasal 280 UU LLAJ dan Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ menjadi dasar hukum bagi penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Sanksi yang diberlakukan bisa berupa pidana kurungan selama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Atas dasar tersebut, Polri akan meningkatkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan terkait pelat nomor. Ini menjadi peringatan bagi semua pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Source link