Syarat Usia Anak di Indonesia untuk Medsos: Yang Perlu Anda Ketahui

by -8 Views

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak dengan menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya.

Aturan ini mempertimbangkan peningkatan penggunaan internet oleh anak-anak dan menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak di ranah digital. Sejumlah syarat dan batas usia pun ditetapkan, antara lain:

1. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang ditujukan khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua yang diperlukan.
2. Usia 13 hingga 15 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang, tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua.
3. Remaja usia 16 hingga 17 tahun bisa mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan izin dari orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2025 hadir untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai dengan kategori usia mereka.

Dengan diundangkannya PP ini, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan menjamin penggunaan internet yang lebih aman serta bertanggung jawab. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan diharapkan menjadi panduan bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat untuk mendampingi anak-anak dalam mengakses dunia digital dengan bijak.

Source link